TUPOKSI BTIDP DINAS DIKBUD NTB
Sesuai Peraturan Gubernur No. 9 Tahun 2021.
1. Menyusun bahan / materi kebijakan
2. Menyusun rencana program koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring
dan Evaluasi pengawasan pelaporan.
3. Menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Pendidikan meliputi Kesekretariatan,
Pengembangan Media Pembelajaran dan Pemanfaatan Teknologi Informasi
4. Menyelenggaakan Pengelolaan Data Pendidikan.
© Copyright 2024 Balai Teknologi Informasi dan Data Pendidikan Provinsi NTB